Libur Akhir Tahun Jauhi Zona Merah, Blak-blakan Sandiaga Uno
Tim detikcom - detikTravel
#pragma123 #pragma123slotbolaangmangondow #Alternative Link #pragma123slotbolaangmangondowselatan #pragma123slotbolaangmangondowtimur #pragma123slotbolaangmangondowutara
Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui data peta risiko COVID-19. Satgas berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun menjelang akhir tahun masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian.
Untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.
Untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.
Lalu, untuk perjalanan ke pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.
Liburan ke zona-zona merah juga dianjurkan untuk dihindari untuk mencegah penularan. Berikut zona merah per 20 Desember 2020:
Sumatera Selatan
Kota Prabumulih
Sulawesi Utara
Minahasa
Minahasa Utara
Minahasa Tenggara
Bolaang Mangondow Timur
Bolaang Mangondow Selatan
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Sulawesi Tenggara
Konawe Utara
Kota Kendari
Sulawesi Tengah
Morowali
Kota Palu
Sulawesi Selatan
Kota Palopo
Papua
Nabire
Kota Jayapura
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Maluku
Maluku Tenggara Barat
Lampung
Lampung Tengah
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Kalimantan Timur
Kutai Kertangera
Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
Kotawaringin Timur
Katingan
Sukamara
Lamandau
Kota Palangkaraya
Jawa Timur
Tulungagung
Tuban
Kota Malang
Kediri
Banyuwangi
Bojonegoro
Jawa Tengah
Brebes
Kota Magelang
Kota Surakarta
Kota Tegal
Wonogiri
Blora
Rembang
Semarang
Temanggung
Kendal
Pemalang
Tegal
Jawa Barat
Karawang
Kota Depok
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
DI Yogyakarta
Bantul
Sleman
Kota Yogyakarta
Bengkulu
Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Bali
Jembrana
Tabanan
Badung
Gianyar
Liburan ke zona-zona merah juga dianjurkan untuk dihindari untuk mencegah penularan. Berikut zona merah per 20 Desember 2020:
Sumatera Selatan
Kota Prabumulih
Sulawesi Utara
Minahasa
Minahasa Utara
Minahasa Tenggara
Bolaang Mangondow Timur
Bolaang Mangondow Selatan
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Sulawesi Tenggara
Konawe Utara
Kota Kendari
Sulawesi Tengah
Morowali
Kota Palu
Sulawesi Selatan
Kota Palopo
Papua
Nabire
Kota Jayapura
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Maluku
Maluku Tenggara Barat
Lampung
Lampung Tengah
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Kalimantan Timur
Kutai Kertangera
Kalimantan Tengah
Kotawaringin Barat
Kotawaringin Timur
Katingan
Sukamara
Lamandau
Kota Palangkaraya
Jawa Timur
Tulungagung
Tuban
Kota Malang
Kediri
Banyuwangi
Bojonegoro
Jawa Tengah
Brebes
Kota Magelang
Kota Surakarta
Kota Tegal
Wonogiri
Blora
Rembang
Semarang
Temanggung
Kendal
Pemalang
Tegal
Jawa Barat
Karawang
Kota Depok
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
DI Yogyakarta
Bantul
Sleman
Kota Yogyakarta
Bengkulu
Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Bali
Jembrana
Tabanan
Badung
Gianyar