pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: langkat

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label langkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label langkat. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Pragma123Game || Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenlangkat #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.


Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

"Terdakwa Muara Perangin Angin memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000 ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024," ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.

Jaksa mengatakan Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara. Hal itu, bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

"Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021," papar jaksa.

Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...