Polda Sulut Limpahkan Kasus Korupsi Rp 14 M Hibah Air Minum di Bitung
Trisno Mais - detikSulsel
#pragma123 #pragma123slotkotabitung #Alternative Link
Bitung - Kasus korupsi program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018 di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.
"Tersangka pria berinisial RL, sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai. Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
"Tersangka pria berinisial RL, sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai. Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut," jelas dia.
Diketahui, sebelum tersangka RL diserahkan ke JPU Kejati Sulut, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Biddokes Polda Sulut. Salah satunya pemeriksaan rapid test antigen.
"Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif COVID-19," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program hibah air minum ini. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.
"Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah laporan polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan surat perintah penyidikan tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas, Selasa (1/2).
Diketahui, sebelum tersangka RL diserahkan ke JPU Kejati Sulut, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Biddokes Polda Sulut. Salah satunya pemeriksaan rapid test antigen.
"Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif COVID-19," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program hibah air minum ini. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.
"Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah laporan polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan surat perintah penyidikan tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas, Selasa (1/2).