pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: ungaran

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label ungaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ungaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juni 2022

Pragma123Viral || Marifah, Perempuan Napi Teroris yang Kini Kembali Cinta NKRI

Marifah, Perempuan Napi Teroris yang Kini Kembali Cinta NKRI

Dony Indra Ramadhan - detikJabar

#pragma123 #pragma123slotkabupatensemarang #pragma123slotungaran #pragma123jawatengah #Alternative Link

Bandung - Marifah Hasanah alias Ummu Iffah kini kembali berikrar setia NKRI. Perempuan napi teroris ini mengaku tak ada paksaan untuk kembali mencintai tanah air.
"Tidak (dibujuk dan dipaksa) tidak," ucap Marifah saat berbincang usai pembacaan ikrar di Lapas Perempuan Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).

Marifah sebelumnya ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror di Semarang pada 2019 silam. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan bersama suaminya berinisial AM.


Marifah menjelaskan alasannya kembali mencintai NKRI dan lepas dari paham radikal. Dia mengaku ingin berubah dan berguna bagi bangsa.

"Saya intinya mau berubah menjadi pribadi lebih baik lagi. Mau berguna bagi agama, nusa dan bangsa," kata Marifah.

Marifah mengikuti program deradikalisasi selama mendekam di Lapas Perempuan Bandung. Dia juga kerap mendapatkan pembinaan dari petugas Lapas Perempuan Bandung.

"Pembinaan di lapas sangat baik untuk kepribadian dan kemandirian," tutur dia.

Kini, Marifah bertekad untuk setia terhadap NKRI. Bahkan dengan lantang, perempuan bercadar ini mencintai ibu Pertiwi.

"Iya (cinta NKRI). NKRI harga mati," ucap Marifah memekikkan suaranya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar M Hilal mengatakan ikrar setia NKRI yang dilakukan Marifah buah dari pembinaan dan program deradikalisasi.

"Ikrar NKRI yang kita laksanakan hari ini bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai kristalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bahwa narapidana teroris bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Hilal.

Berdasarkan riwayat perkaranya sebagaimana ditelusuri melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Marifah diketahui pernah berkaitan dengan penyumbang dana bagi napiter saat bentrok di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam.

Selain itu, dalam dokumen putusan yang dibacakan hakim PN Jakarta Timur, Marifah juga sempat bersinggungan dengan kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto oleh Abu Rara. Saat itu, diketahui Marifah sempat berkomunikasi dengan rekannya melalui aplikasi WhatsApp terkait insiden penusukan itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Marifah terbukti bersalah berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Hakim memvonis Marifah dengan hukuman empat tahun penjara.


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...