pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: slotsumatera

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label slotsumatera. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label slotsumatera. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2022

Pragma123SlotPragmatic || Ayah Bejat di Prabumulih, Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri Selama Setahun

Sumatera Selatan
Ayah Bejat di Prabumulih, Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri Selama Setahun

Prabumulih - Seorang ayah berinisial IN (38) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan. IN tega memerkosa putri kandungnya sendiri, ZA (13) dalam setahun terakhir.
"Pelaku seorang ayah yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dikonfirmasi detikSumut, Minggu (29/5/2022).


Menurut Erlangga, perbuatan bejat IN terungkap usai kakek korban melaporkan ke polisi pada Kamis (26/5) lalu. Menurut pengakuan korban, kejadian itu telah di lakukan IN dalam setahun belakangan.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu, kemudian melaporkan kepada kakeknya. Sang kakek kemudian melapor ke polisi.

Dari laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku ke korban terjadi pada Kamis (5/5) lalu. Aksi bejat laki-laki itu dilakukan tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.

"Tak hanya menyetubuhi korban secara paksa, pelaku juga menyekap korban dengan cara menutup mata dan mengancam akan menganiaya korban apabila korban menolak dan memberitahukan kepada orang lain," katanya.

Polisi kemudian bergerak menangkap ayah bejat itu di rumahnya. Dia langsung diboyong ke kantor polisi tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Prabumulih. Atas perbuatannya, dia dikenakan Undang-Undang tentang tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Prabumulih, masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Erlangga.


Pragma123SlotIndonesia || Eks Cawalkot Palembang Tersangka Penyerobotan Lahan 4.300 Hektare

Eks Cawalkot Palembang Tersangka Penyerobotan Lahan 4.300 Hektare

Prima Syahbana - detikSumut

#pragma123 #pragma123slotkotapalembang #pragma123slotsumateraselatan #Alternative Link

Palembang - Mularis Djahri (58), eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palembang ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan seluas 4.300 hektar di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Selain itu pemilik perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur juga telah ditahan polisi.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

Toni menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan isntansi-intansi terkait," kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).


Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juga dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, Notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.

Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.

"Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4.300 hektare dan tindak pidana pencucian uang," kata Toni.

Salah satu modus yang dilakukan Mularis, kata Toni, yakni dengan memalsukan dokumen kepengurusan perusahaan PT CT tersebut.

"Salah satu modusnya adalah mengganti akte kepengurusan PT CT ini sendiri," katanya.


Pragma123SlotGacor || Diduga Peras Warga Pacaran, 4 Bintara Polres Pagar Alam Diperiksa Propam

Sumatera Selatan
Diduga Peras Warga Pacaran, 4 Bintara Polres Pagar Alam Diperiksa Propam

Prima Syahbana - detikSumut

#pragma123 #pragma123slotkotapagaralam #pragma123slotsumateraselatan #Alternative Link

Palembang - Diduga menyalahgunakan jabatannya 4 oknum bintara Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa Propam. Mereka diperiksa karena diduga memeras warga yang sedang pacaran di kawasan wisata Gunung Dempo.
Keempatnya yakni, Briptu MG, Briptu MJ, Bripda DAP dan Bripda RS. Mereka anggota Polri aktif yang bertugas di Sat Samapta Polres Pagar Alam.

"Iya benar, ada empat anggota Polres Pagaralam diperiksa Propam tarkait dugaan tersebut," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (30/5/2022)


Informasi dihimpun detikSumut, dugaan pemerasan tersebut dilakukan keempat bintara tersebut di kawasan wisata kebun teh di Gunung Dempo pada Sabtu (21/5) malam.

Saat itu, pelapor AB bersama pacarnya, DW berada di dalam mobilnya dan diduga hendak melakukan asusila.

Kemudian datang keempat oknum tersebut menghampiri atau memergoki pelapor. Namun dengan alasan agar perbuatan keduanya yang sedang memadu cinta itu tidak diproses, oknum polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada pelapor.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara pelapor dengan oknum polisi tersebut. Pelapor menuruti untuk diajak oknum polisi ke ATM. Sesampainya di ATM pelapor menarik uang sebanyak Rp 1,9 juta lalu diserahkan kepada para polisi itu.

"Atas kejadian itu pelapor melaporkannya ke Yanduan Propam Polres Pagar Alam pada Minggu 22 Mei 2022," katanya.

Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, keempat oknum anggota tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 unit motor dinas Samapta dan 4 unit hp juga turut disita.

"Keempatnya sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa Propam," jelasnya.


Pragma123TikTok || Cerita Pria Sumsel Cari 13 Tempat Pangkas Agar Mirip Kim Jong Un

Sumatera Selatan
Cerita Pria Sumsel Cari 13 Tempat Pangkas Agar Mirip Kim Jong Un

Lubuklinggau - Wakacung Tanarya pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mirip Kim Jong Un, Presiden Korea Utara, akhirnya buka suara. Pria kelahiran Lahat, 16 Mei 1965, di daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Lahat, yang kini sudah berupa nama menjadi kabupaten Empat Lawang itu, bercerita bagaimana akhirnya dia bisa sangat mirip dengan Kim Jong Un.
"Awal mulanya saya tidak tahu kalau saya itu mirip beliau. Karena banyak teman yang bilang saya mirip jadi saya coba rubah penampilan saya seperti ini, itu juga baru sejak akhir tahun 2019 lalu," kata pria yang kerap disapa Acung tersebut saat berbincang dengan detikSumut, Jumat (10/6/2022).

Pada saat itu, katanya, yang belum begitu mirip itu adalah penampilan potongan rambut. Karena antusiasnya, pria pengurus salah satu kelenteng di Lubuklinggau itu akhirnya merubah penampilan rambutnya agar lebih mirip Kim Jong Un.


"Setelah keliling-keliling di 13 tempat pangkas rambut, akhirnya saya ketemu yang benar-benar pas potongannya," ungkap pria yang sudah sejak tahun 1970 menjadi warga di kecamatan Simpang Priuk, Lubuklinggau itu.

Selain potongan rambut, Kim Jong Un 'KW' ini juga ternyata memiliki ciri khas yakni pakaian hitam yang kerap digunakan. Acung yang sudah memiliki tiga anak itu mengaku, sempat kesulitan mencari penjahit yang bisa membuat baju yang sama persis dengan baju tersebut. Sejak 2019 mencari akhirnya baju tersebut bisa terbuat di tahun 2020.


Selain potongan rambut, Kim Jong Un 'KW' ini juga ternyata memiliki ciri khas yakni pakaian hitam yang kerap digunakan. Acung yang sudah memiliki tiga anak itu mengaku, sempat kesulitan mencari penjahit yang bisa membuat baju yang sama persis dengan baju tersebut. Sejak 2019 mencari akhirnya baju tersebut bisa terbuat di tahun 2020.

"Saya sempat keliling juga dari 2019 itu mencari penjahit yang bisa membuat baju itu, ada satu bilang katanya nggak bisa karena modelnya yang rumit. Namun akhirnya di 2020 saya ketemu satu penjahit yang bisa membuat baju itu. Setelah baju itu jadi, setiap kemana-mana baju itu saya bawa, meski tidak dipakai saya taruh di dalam jok motor, agar kalau ada yang ngajakin foto baju itu bisa saya pakai," imbuhnya.

Dia mengaku meski dinilai mirip dengan Kim Jong Un tidak ada niatnya untuk menyombongkan diri. Terlebih keseharian hanya membantu istri berdagang gorengan dia tetap melayani setiap orang yang ingin mengajaknya berfoto.

"Kalau kita sih kesannya tidak mau dilebih-lebihkan, memang saya juga merasa sekarang lebih dihormati orang banyak. Saya tidak pernah mempersulit orang yang mau berfoto sama saya. Karena dari mereka inilah saya bisa dikenal seperti sekarang ini, saya berterima kasih banyak kepada semuanya," ujarnya.

Menurutnya, kemiripannya dengan Kim Jong Un itu, tidak lepas dari adanya faktor keturunan. Dia menyebut, dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki darah keturunan Tionghoa.

"Iya, ibu saya orang Bangka, bapak saya keturunan Tionghoa, agama saya Konghucu," ujar anak keenam dari delapan bersaudara tersebut.


Pragma123SlotOnline || Cerita Pria Sumsel Cari 13 Tempat Pangkas Agar Mirip Kim Jong Un

 

Sumatera Selatan
Cerita Pria Sumsel Cari 13 Tempat Pangkas Agar Mirip Kim Jong Un

Lubuklinggau - Wakacung Tanarya pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mirip Kim Jong Un, Presiden Korea Utara, akhirnya buka suara. Pria kelahiran Lahat, 16 Mei 1965, di daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Lahat, yang kini sudah berupa nama menjadi kabupaten Empat Lawang itu, bercerita bagaimana akhirnya dia bisa sangat mirip dengan Kim Jong Un.
"Awal mulanya saya tidak tahu kalau saya itu mirip beliau. Karena banyak teman yang bilang saya mirip jadi saya coba rubah penampilan saya seperti ini, itu juga baru sejak akhir tahun 2019 lalu," kata pria yang kerap disapa Acung tersebut saat berbincang dengan detikSumut, Jumat (10/6/2022).

Pada saat itu, katanya, yang belum begitu mirip itu adalah penampilan potongan rambut. Karena antusiasnya, pria pengurus salah satu kelenteng di Lubuklinggau itu akhirnya merubah penampilan rambutnya agar lebih mirip Kim Jong Un.


"Setelah keliling-keliling di 13 tempat pangkas rambut, akhirnya saya ketemu yang benar-benar pas potongannya," ungkap pria yang sudah sejak tahun 1970 menjadi warga di kecamatan Simpang Priuk, Lubuklinggau itu.

Selain potongan rambut, Kim Jong Un 'KW' ini juga ternyata memiliki ciri khas yakni pakaian hitam yang kerap digunakan. Acung yang sudah memiliki tiga anak itu mengaku, sempat kesulitan mencari penjahit yang bisa membuat baju yang sama persis dengan baju tersebut. Sejak 2019 mencari akhirnya baju tersebut bisa terbuat di tahun 2020.


Selain potongan rambut, Kim Jong Un 'KW' ini juga ternyata memiliki ciri khas yakni pakaian hitam yang kerap digunakan. Acung yang sudah memiliki tiga anak itu mengaku, sempat kesulitan mencari penjahit yang bisa membuat baju yang sama persis dengan baju tersebut. Sejak 2019 mencari akhirnya baju tersebut bisa terbuat di tahun 2020.

"Saya sempat keliling juga dari 2019 itu mencari penjahit yang bisa membuat baju itu, ada satu bilang katanya nggak bisa karena modelnya yang rumit. Namun akhirnya di 2020 saya ketemu satu penjahit yang bisa membuat baju itu. Setelah baju itu jadi, setiap kemana-mana baju itu saya bawa, meski tidak dipakai saya taruh di dalam jok motor, agar kalau ada yang ngajakin foto baju itu bisa saya pakai," imbuhnya.

Dia mengaku meski dinilai mirip dengan Kim Jong Un tidak ada niatnya untuk menyombongkan diri. Terlebih keseharian hanya membantu istri berdagang gorengan dia tetap melayani setiap orang yang ingin mengajaknya berfoto.

"Kalau kita sih kesannya tidak mau dilebih-lebihkan, memang saya juga merasa sekarang lebih dihormati orang banyak. Saya tidak pernah mempersulit orang yang mau berfoto sama saya. Karena dari mereka inilah saya bisa dikenal seperti sekarang ini, saya berterima kasih banyak kepada semuanya," ujarnya.

Menurutnya, kemiripannya dengan Kim Jong Un itu, tidak lepas dari adanya faktor keturunan. Dia menyebut, dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki darah keturunan Tionghoa.

"Iya, ibu saya orang Bangka, bapak saya keturunan Tionghoa, agama saya Konghucu," ujar anak keenam dari delapan bersaudara tersebut.


Pragma123Slot || Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya 1 Mei 2022

Sumatera Selatan
Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya 1 Mei 2022

Palembang - Puasa Ramadan 1443 H memasuki hari ke-29 besok. Bagi yang akan berpuasa, jangan lupa melihat jadwal imsak.
Untuk memudahkan pembaca, berikut jadwal imsak dan salat subuh di Kota Palembang dan sekitarnya di Sumatera Selatan, Minggu (1/5/2022).

Data jadwal imsak Ramadan 2022 ini dikutip detikSumut dari laman bimasislam.kemenag.go.id yang dirilis oleh Kementerian Agama.


Kota Palembang
Imsak: 04.31 WIB
Subuh: 04.41 WIB

Banyuasin
Imsak: 04.33 WIB
Subuh: 04.43 WIB

Musi Banyuasin
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Musi Rawas
Imsak: 04.38 WIB
Subuh: 04.48 WIB

Ogan Ilir
Imsak: 04.32 WIB
Subuh: 04.42 WIB

Ogan Komering Ilir
Imsak: 04.31 WIB
Subuh: 04.41 WIB

Ogan Komering Ulu
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Penukal Abab Lematang Ilir
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Lubuklinggau
Imsak: 04.39 WIB
Subuh: 04.49 WIB

Kota Pagar Alam
Imsak: 04.38 WIB
Subuh: 04.48 WIB

Kota Prabumulih
Imsak: 04.34 WIB
Subuh: 04.44 WIB


Pragma123GameGacor || Briptu Suci Ancam Gugat Pemkab OKI Terkait UU KIP

Sumatera Selatan
Briptu Suci Ancam Gugat Pemkab OKI Terkait UU KIP

Palembang - Briptu Suci Darma kecewa dengan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang hingga kini belum merespon surat permohonan rekomendasi pemecatan suaminya Eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik yang berselingkuh dengan staf wanita berinisial W. Dia pun mengancam akan menggugat Pemkab OKI dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Briptu Suci melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan, surat yang telah dilayangkan sejak 18 Mei 2022 lalu yang ditujukan ke Bupati OKI Iskandar itu, hingga kini belum mendapat jawaban resmi dari Pemkab OKI.

"Tidak pernah ada balasan dari Pemkab OKI hingga hari ini terkait surat yang dikirim pada Mei 2022 lalu tersebut," kata Titis kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Oleh karena itu, Titis mengaku pada Senin (20/6) kemarin pihaknya akhirnya melayangkan somasi ke Pemkab OKI. Dalam Somasi tersebut Titis memberikan waktu 10 hari ke depan untuk memberikan respon.

Apabila somasi tersebut juga tidak di indahkan, lanjutnya, maka pihaknya akan menggugat Pemkab OKI dengan UU KIP.

"Saya somasi kemarin, jika (Pemkab OKI) dalam waktu sepuluh hari tidak memberikan jawaban kepada kantor kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tentang informasi hukum publik," tegas Titis.


Terkait Bupati OKI Iskandar yang sebelumnya sempat mengatakan bahwa akan memberikan sanksi terhadap Damsir dan W setelah mendapat kekuatan hukum tetap, Titis mengatakan langkah yang dilakukan Iskandar itu seakan tidak bermoral.

"Dimana moralnya Pak Bupati? Dari aturan PNS ASN pemberian sanksi itu tidak harus ada keputusan hukum yang di laporkan di Polda atau tidak harus menunggu inkrah, karena memang diatur. Apalagi menurut Kabag Protokol OKI yang telah memeriksa DKM dan W, keduanya telah mengakui perbuatan (perselingkuhan) tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda pemberian sanksi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bupati OKI Iskandar buka suara terrkait masalah itu. Dia mengaku belum bisa memberikan sanksi disiplin seperti pemberhentian dan sebagainya terhadap Damsir dan W, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski kedua ASN sudah secara gamblang mengakui perselingkuhannya hingga memiliki anak.

"Kalu proses hukumnya sudah inkrah baru akan kita evaluasi (pemberian sanksi etik Damsir dan W)," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, perbuatan terlarang yang dilakukan Damsir dan W memang pernah mereka lakukan. Akan tetapi, kata dia, perbuatan itu terjadi jauh sebelum Damsir menikahi Briptu Suci.

"Karena di sini yang kita lihat, bahwa perbuatan ini (perselingkuhan Damsir dan W) dilakukan di luar, sebelum dari pada dilakukan pernikahan (Damsir dan Suci)," katanya.



Pragma123Game || Sakit Hati, Adik Bunuh Kakak Kandung di Rejang Lebong

Bengkulu
Sakit Hati, Adik Bunuh Kakak Kandung di Rejang Lebong

Rejang Lebong - Seorang pria berinisial BET (24) di Rejang Lebong, Bengkulu tega membunuh kakak kandungnya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan pelaku karena sakit hati pernah dianiaya serta tak terima kakaknya ingin menguasai kebun peninggalan orangtua mereka.
"Pelaku merupakan adik kandung korban, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap kakaknya," kata Kapolsek Kota Padang, Rejang Lebong, Iptu M Zuhdi Selasa (07/06/2022).


Dia mengungkapkan, korban Jamenom ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di kebun di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, 3 Juni lalu. Warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi.

Polisi kemudian memburu BET yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Dia berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepada polisi, BET mengakui perbuatannya. Dia tega menikam kakak kandungnya hingga tewas karena dendam. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.


Pragma123Viral || Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumatera Selatan
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara

Palembang - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun tujuh bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK di persidangan kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba.
Sidang agenda tuntutan itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). Menurut JPU, Dodi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan.

Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

JPU juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangan, selaku bupati atau kepala daerah terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muba serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sambung JPU.


Sebelumnya, Dodi dkk didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, membacakan dakwaan, Rabu (16/3/2022) lalu.

Adapun identitas dua terdakwa lainnya yang disebut menerima suap, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Muba.

KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Pemberi suap, Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, sudah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara dam denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun dalam terkait kasus siap di dinas PUPR Muba tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Yose Rizal, dalam sidang putusan, Selasa (15/3/2021).


Pragma123SlotJakarta || 10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Sumatera Selatan
10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Palembang - 10 eks Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 divonis empat tahun penjara. Para terdakwa disebut terbukti menerima aliran fee Rp 200 - Rp 400 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Rabu (25/5/2022).

"Para terdakwa terbukti menerima aliran fee yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga 400 juta lebih," kata Efrata membacakan putusan.


Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum, mengadili menyatakan dengan ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider satu bulan kurungan," tegas hakim.

Menurut hakim, terhadap para terdakwa juga diberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selam dua tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak mereka selesai menjalani masa pidana penjara.

"Pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selam dua tahun," katanya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK.


Pragma123JakartaSlot || MUI Minta Wanita Jambi yang Dinikahi Perempuan Tak Dipojokkan

Jambi
MUI Minta Wanita Jambi yang Dinikahi Perempuan Tak Dipojokkan

Jambi - Kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi bikin geger. Mawar (bukan nama sebenarnya) tertipu oleh suaminya Anhaf Arrafif yang ternyata merupakan seorang perempuan tulen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi meminta agar Mawar tidak dipojokkan dalam kasus tersebut.
"Kalau saya menilainya wanita yang dinikahi itu adalah korban ya, dari semua yang sudah disampaikan, jika korban mengaku merasa ditipu soal identitas yang menikahinya itu. Tentu wanita tersebut adalah korbannya jadi tidak patut kita pojokan terlebih dahulu," kata Ketua MUI Provinsi Jambi, Prof DR Hadri Hasan saat dihubungi detikSumut, Selasa (21/6/2022).

Hasan menilai persoalan ini dapat diselesaikan lebih lanjut lagi oleh pihak berwenang, untuk memastikan lebih lanjut kenapa pernikahan sesama jenis itu bisa terjadi.

"Kalau dari pengakuannya kan merasa ditipu identitasnya, ya jadi saya merasa wanita yang dinikahi siri itu adalah korban. Namun yang jelas pernikahan itu secara hukum Islam dan berdasarkan negara kita juga tidak sah yang namanya wanita nikahi wanita," jelas Hadri.


Kasus pernikahan sejenis ini pun terbongkar setelah adanya sidang penipuan gelar akademik di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terdakwanya itu adalah Erayani. Dari persidangan itu pula Mawar yang menjadi saksi mengaku ditipu indetitas oleh Erayani yang awalnya mengaku lelaki hingga mereka kemudian menikah secara siri.

Mawar menyebut perkenalan dirinya dengan Anhaf Arrafif terjadi di aplkasi kencan online. Keduanya pun berkomunikasi lancar selama dua pekan. Mereka selanjutnya bertemu di Kota Jambi. Tepat 23 Juni 2021 pria yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif itu mendatangi rumah Mawar di Kota Jambi.

"Jadi ceritanya itu saya ini kenal dia (Erayani) lewat Tantan pada akhir Mei 2021 lalu dia meminta nomor WA saya, selama kenal-kenal dua minggu, tepat pada 23 Juni 2021 lalu, dia datangi rumah saya, dengan niat ingin melamar saya, lalu pada 3 Juli 2021 dia coba pulang ke Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan alasan ingin mengambil segala identitas lengkap dan memberitahu keluarga di sana untuk menikahi saya," kata Mawar bercerita kepada detikSumut, Rabu (15/6/2022).

Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan dari keduanya bahwa perkenalan akan berlanjut ke jenjang yang lebih serius. Kala itu Arrafif juga mengaku berprofesi sebagai dokter dengan gelar akademis di perguruan tinggi di New York. Pengakuan itu awalnya tidak curiga hingga akhirnya antara Erayani dan Mawar menikah siri.


Pragma123Viral || Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Sumatera Barat
Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Bukittinggi - Prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat hari ini, Minggu (19/6/2022).
BMKG memprediksi Kota Bukittinggi akan hujan di siang hari. Bagi kamu yang mau lihat jam gadang, jangan lupa sedia payung.

Berikut prakiraan cuaca di sejumlah daerah di Sumbar hari ini. Data ini diambil dari situs resmi BMKG.


Arosuka

Pagi: Cerah Berawan
Siang: Hujan Sedang
Malam: Berawan

Batusangkar

Pagi: Kabut
Siang: Hujan Petir
Malam: Cerah Berawan

Bukittinggi

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Kabut

Padang

Pagi: Berawan
Siang: Cerah Berawan
Malam: Cerah Berawan

Padang Aro

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Petir
Malam: Berawan

"Waspada potensi hujan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir pada siang-sore hari di wilayah Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan dan sekitarnya," tulis pengumuman di website BMKG seperti dilihat, Minggu (19/6/2022).


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...