pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: slottegal

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label slottegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label slottegal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juni 2022

Pragma123Game || Ciptagelar Jaga Adat Menanam Padi dan Larangan Jual Hasil Panen

Jelajah Kampung Adat
Ciptagelar Jaga Adat Menanam Padi dan Larangan Jual Hasil Panen

Syahdan Alamsyah - detikJabar

#pragma123 #pragma123slotkabupatentegal #pragma123slotslawi #pragma123jawatengah #Alternative Link

Sukabumi - Kampung Adat Ciptagelar, berlokasi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi secara turun temurun memperlakukan padi dan alam sekitar secara istimewa. Bukan hanya pada pola tanam, tapi juga melestarikan nilai-nilai budaya menanam padi.
DetikJabar menyambangi wilayah kampung adat pemegang tradisi yang menjadi bagian dari Kesatuan Adat Banten Kidul tersebut beberapa waktu lalu dan berkesempatan bertemu langsung dengan Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, Ketua Adat Kasepuhan Ciptagelar.

"Keturunan pertama yang ada di Cipatat Bogor, dari Cipatat Bogor pindah ke Lebak Larang ke Lebak Binong ke Tegal Lumbu ke Pasir Jengjing terus ke Bojong Cisono terus pindah lagi ayah Abah terus dilanjutkan oleh ayah Abah, generasi turun temurun dari zaman dulu sampai saat ini kita warisi dari leluhur itu untuk melestarikan nilai-nilai budaya menanam padi," kata Abah Ugi, kala itu.


Menurut Abah Ugi, pola menanam padi warga kampung adat tidak ada yang berubah sejak dahulu kala adat istiadat menanam padi dari leluhur sampai hari ini tetap dilestarikan.

"Mungkin karena itu satu tradisi turun temurun di budaya menanam padi itu kita harus menggunakan secara tradisional dari zaman dulu sampai sekarang, dari mulai kita menanam padi, terus panen padi sampai ada selamatan satu tahun sekali semacam batas dari tahun ke tahun. Karena kita menanam padi itu cukup satu tahun satu kali aja terus hasilnya itu disimpan di lumbung padi untuk bekal kehidupan sehari-hari dan enggak boleh diperjualbelikan," ungkap Abah Ugi.


Pegang Teguh Aturan Adat

Menurut Abah Ugi, di Kampung Adat Ciptagelar ada aturan atau undang-undang adat aturan itu juga diterapkan secara turun temurun. Aturan itu memuat larangan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga di kampung adat.

"Jadi untuk larangan sendiri kalau di Abah di sini ada beberapa undang-undang ya, salah satunya undang-undang di Pemerintahan, undang-undang dasar mungkin, itu mungkin ke pemerintahan, terus lagi ada undang-undang agama sama undang-undang adat," ungkap Abah Ugi.

"Kalau undang-undang di adat ya turun temurun diregenerasikan dari leluhur karena kita hidup berdekatan berdampingan dengan alam ya otomatis kita harus menjaga alam tersebut," ujar Abah melanjutkan.

Dalam aturan itu ketika warga merusak alam maka dampak akan dirasakan oleh seluruh warga kampung adat. Aturan itu mengikat dan membatasi setiap warga yang tinggal di kawasan tersebut.

"Kalau di (aturan) adat hukumnya itu terasa oleh dirinya sendiri, ibaratkan kata zaman dulu itu turun temurun kita regenerasi itu simpelnya itu Kabendon, kalau kita melanggar satu aturan adat katanya Kabendon, jadi dikembalikan pada diri kita masing-masing. Ada petibahada di Abah di sini "genteng ku kadekna legok ku tapakna cilaka ku amal perbuatan nana" jadi ya dikembalikan kepada diri kita, tergantun kesadaran warga di sini karena mungkin udah kebiasaannya seperti itu dari dulu ya itu yang dipertahankan," beber Abah.


Pragma123Viral || Modus Tawarkan Proyek, PNS Gadungan Tipu Rekanan hingga Rp 2,8 M

Modus Tawarkan Proyek, PNS Gadungan Tipu Rekanan hingga Rp 2,8 M

Imam Suripto - detikJateng

#pragma123 #pragma123slotkotategal #pragma123jawatengah #Alternative Link

Brebes - Seorang pria di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Dia diamankan karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pria inisial S (33), warga Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan proyek. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdulah menjelaskan, tersangka ditahan atas kasus penipuan terhadap seorang rekanan warga Kecamatan Bumiayu hingga mengalami kerugian Rp 2,8 miliar. Modus menawarkan proyek dan meminta imbalan uang pada korbannya.


"Setelah diperiksa, pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dia ditangkap karena melalukan penipuan dengan modus menawari proyek kepada rekanan," kata Syuaib, Kamis (16/6/2022).

Kasus penipuan proyek fiktif yang dilakukan pelaku terjadi sejak tahun 2020 lalu. Proyek yang ditawarkan di antaranya pengerjaan proyek pemeliharaan jalan, revitalisasi dua embung, dan pembangunan jembatan gantung di wilayah Brebes bagian selatan.

"Akibat tindakan pelaku ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 2,84 miliar," terangnya.

Selain menahan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pelat nomor merah palsu dan id card sebagai PNS.

"Atas perbuatannya ini, tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka S saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya. Dia menuturkan, untuk meyakinkan, ia bersama temannya mendatangi korban dengan mengaku sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah.

Bahkan, dengan memakai mobil yang pelat nomornya diganti warna merah seperti mobil dinas. Termasuk, menunjukkan id card sebagai pegawai DPU provinsi. Kepada korban, tersangka meminta fee proyek.

"Uangnya saya gunakan untuk membeli sepeda motor, uang muka rumah dan untuk bersenang-senang," kata S yang merupakan buruh lepas ini.


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...