pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: slottangerang

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label slottangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label slottangerang. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Pragma123GameGacor || Penyebaran COVID-19 Mulai Turun, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4

Penyebaran COVID-19 Mulai Turun, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance

#pragma123 #pragma123slotbireuen #pragma123slotaceh #Alternative Link

Jakarta - Penerapan PPKM level 2-4 masih diberlakukan secara nasional. Pemberlakuan level PPKM ini didasarkan pada zona penyebaran virus corona.
Perpanjangan PPKM level 2-4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39, 40 dan 41 tahun 2021. Terlampir juga daftar kabupaten/kota di tiap Inmendagri tersebut yang menerapkan PPKM level 2-4.

"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).


Setidaknya saat ini tercatat ada 34 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4, 311 kabupaten/kota PPKM level 3 dan sebanyak 160 kabupaten/kota sudah menerapkan PPKM level 2.

PPKM Level 4
1. Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan

2. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar

3. Aceh: Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar

4. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, Mandailing Natal

5. Sumatera Barat: Kota Padang

6. Jambi: Kota Jambi

7. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka

8. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru

9. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu

11. Kalimantan Utara: Kota Tarakan

12. Sulawesi Selatan: Kota Makassar

13. Sulawesi Tengah: Kota Palu, Poso

14. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow

15. NTT: Kabupaten Kupang

16. Papua Barat: Manokwari

PPKM Level 3
1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang;

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang;

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali;

5. DIY Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul;

6. Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan;

7. Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, KOta Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Raya, Kabupaten Simeulue;

8. Sumatera Utara: Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbaut Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba Samosir;

9. Sumatera Barat: Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;

10. Riau: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;

11. Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna;

12. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo;

13. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

14. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang

15. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, dan Kota Bengkulu;

16. Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan;

17. Gubernur Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang;

18. Kalimantan Selatan: Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten, Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin;

19. Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Sukamara;

20. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

21. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung;

22. Sulawesi Selatan: Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kota Palopo, Kota Pare Pare, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Wajo;

23. Sulawesi Barat: Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Polewali Mandar;

24. Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Toli-Toli;

25. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari;

26. Gorontalo: Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo;

27. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Minahasa Utara;

28. Maluku: Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tengah;

29. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu;

30. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat;

31. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Timor Tengah Utara;

32. Papua: Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Sarmi;

33. Papua Barat: Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten, dan Teluk Wondama

PPKM Level 2
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

4. Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;

5. Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah;

6. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara;

7. Sumatera Barat: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung;

8. Jambi: Kabupaten Merangin, Kabupaten Muko Muko, dan Kabupaten Sarolangun;

9. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;

10. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma;

11. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang;

12. Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Sekadau;

13. Kalimantan Tengah: Kabupaten Seruyan;

14. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju;

15. Sulawesi Selatan: Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara;

16. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe, Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi;

17. Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud;

18. Maluku: Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur;

19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate;

20. Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah;

21. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Alor, Kabupaten Ende, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

22. Papua: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo; dan

23.Papua Barat: Kabupaten Kaimana, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Tambrauw.



Pragma123Slot || Sanitasi Layak Penting untuk Cegah Penyakit Menular hingga Stunting

Sanitasi Layak Penting untuk Cegah Penyakit Menular hingga Stunting

Advertorial - detikFinance

#pragma123 #pragma123slotbenermeriah #pragma123slotaceh #Alternative Link

Jakarta - Isu sanitasi masih menjadi masalah yang membutuhkan perhatian banyak pihak. Bahkan, sanitasi juga menjadi salah satu prioritas utama sebagaimana tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Diketahui, tujuan ke-6 dalam SDGs ialah memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua.Isu ini tak terbatas pada persoalan akses saja, tapi juga mencakup upaya untuk mencegah masyarakat dari berbagai macam penyakit.

Melansir situs Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penyediaan dan pengelolaan sanitasi yang baik merupakan tindakan preventif yang harus dilakukan untuk mengurangi penyebaran penyakit menular akibat sanitasi yang buruk.

Sanitasi layak merupakan fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik, atau sistem pengolahan air limbah ( SPAL)/ Sistem Terpusat.Sanitasi yang layak juga terdiri dari tiga aspek penting, yaitu air limbah domestik, persampahan dan drainase lingkungan.

Sayangnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat dan keikutsertaan dalam pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi dinilai masih rendah. Belum semua masyarakat menyadari arti penting sanitasi. Terlebih, di wilayah permukiman kumuh yang umumnya dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sanitasi sering dianggap sebagai urusan belakang, sehingga ditinggalkan untuk mengurus urusan-urusan yang lain. Persepsi yang keliru ini umumnya memandang urusan sanitasi sebagai urusan yang kurang penting untuk diubah. Padahal, semua pihak harus dapat menyadari bahwa masalah sanitasi merupakan urusan yang penting dan cukup vital.

Sanitasi yang buruk dan tidak layak di lingkungan MBR tidak hanya menyebabkan penyakit menular seperti diare atau penyakit kulit saja, namun juga bisa menyebabkan masalah yang lebih besar. Misalnya, masalah stunting.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) III Tahun 2021 pada Kamis, (25/11) lalu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan air minum dan sanitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya agar dapat menekan angka kemiskinan dan stunting.


Untuk itu, Kementerian PUPR melakukan berbagai upaya demi mewujudkan sanitasi layak di Tanah Air. Salah satunya melalui sosialisasi program Sanitasi Padat Karya Perdesaan (Sandes) yang digencarkan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Direktorat Sanitasi di Desa Penosan, Gayo Lues, Aceh.

Diketahui, Desa Penosan terletak di kaki pegunungan Leuser di tanah Gayo yang berjarak 15 km dari ibu kota kabupaten. Desa yang terbagi dalam 5 dusun ini terbilang cukup padat dan dikelilingi area persawahan hijau dengan air mengalir di drainase masih terlihat jernih yang menandakan ketersediaan air bersih berlimpah dan air sumur warga terlihat dangkal.

Namun sayangnya, prasarana dan sarana sanitasi di wilayah ini belum mampu dikatakan layak karena sampah yang belum terkelola sehingga tampak berserakan, air buangan rumah tangga yang langsung dibuang ke lingkungan, baik ke tanah maupun ke selokan, serta sebagian penduduknya masih melakukan BABS di sungai yang melintas di desa tersebut.

Oleh karena itu, Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang program Sandes, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pentingnya mengelola air limbah rumah tangga, dan pembelajaran lainnya kepada masyarakat lewat sosialisasi program Sandes. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati hidup yang sehat dan tercegah dari berbagai risiko penyakit.

Selain itu, masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari program ini diharapkan akan mengelola dan memelihara prasarana dan sarana sanitasi yang terbangun.

Sandes mewujudkan kehidupan yang lebih sehat melalui kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi, berupa bantuan pembangunan bilik toilet dan tangki septik ramah lingkungan. Adapun bantuan ini ditujukan terhadap masyarakat MBR dengan beberapa kriteria yang lebih spesifik untuk memperoleh shortlist penerima manfaat. Diketahui, pendanaan Sandes dapat dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga untuk 50 KK atau setara 250 jiwa.

Itu dia salah satu contoh program sosialisasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR demi mewujudkan sanitasi layak di Tanah Air. Semua itu dilakukan dengan berlandaskan tanggung jawab membangun Indonesia yang lebih baik, sehat, dan sejahtera.




Pragma123SlotOnline || Ini Lho Profil PLN Batubara yang Luhut Minta Dibubarin

Ini Lho Profil PLN Batubara yang Luhut Minta Dibubarin

Trio Hamdani - detikFinance

#pragma123 #pragma123slotnaganraya #pragma123slotaceh #Alternative Link

Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta anak usaha PT PLN (Persero), yaitu PT PLN Batubara dibubarkan. Hal itu buntut krisis batu bara yang terjadi di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara perusahaan listrik negara tersebut.
Luhut meminta agar PLN tidak lagi membeli batu bara secara kontrak kepada trader untuk menjadi bahan bakar pembangkit listrik. PLN diharuskan membeli batu bara secara langsung kepada perusahaan batu bara.

"Nggak ada (beli lewat trader). PLN Batubara kita minta akan dibubarin," tegas Luhut ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin Senin (10/1/2022).


Mengutip situs web resmi perusahaan, disebutkan bahwa PT PLN Batubara adalah anak perusahaan PLN yang didirikan pada 11 Agustus 2008. Tujuan pendiriannya untuk mengamankan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan anak perusahaan dengan harga yang efisien.

Kegiatan usaha PLN Batubara meliputi kegiatan penambangan batu bara, termasuk penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan penyimpanan. Lalu kegiatan transportasi batu bara, yakni operasi dermaga dan pelabuhan bongkar dan muat.

Kemudian mereka juga melakukan kegiatan di bidang terkait, seperti coal blending, customization plant, liquification, dan gasification.

Selanjutnya kegiatan perniagaan batu bara dan derivatifnya, kegiatan pemberian jasa konsultasi dalam bidang industri pertambangan batu bara dan logistik lainnya.

PLN Batubara memiliki beberapa anak perusahaan, yaitu PT Jambi Prima Coal, PT PLN Batubara Niaga, dan PT PLN Batubara Investasi.

Selain itu mereka juga memiliki beberapa perusahaan afiliasi, yaitu PT Banyan Koalindo Lestari, PT Bangun Persada Jambi Energi, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Musi Mitra Jaya, PT Sriwijaya Bara Logistic, dan PT Prima Bara Indonesia.

Lokasi tambang PLN Batubara tersebar di beberapa wilayah, yaitu Jambi untuk memasok batu bara ke PLTU Pangkalan Susu, PLTU Nagan Raya, PLTU Tj. Balai Karimun, PLTU Tanjung Kasam, PLTU Bangka, PLTU Tenayan, PLTU Sanggau, PLTU Ketapang, PLTU Gelang Batang

Di lokasi tambang Sumatera Selatan, PLN Batubara memasok ke PLTU Belitung, PLTU Tarahan Baru, PLTU Bukit Asam, PLTU Suralaya, PLTU Labuan, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Teluk Naga, dan PLTU Indramayu.

Selanjutnya di lokasi tambang Kalimantan Timur, batu bara dipasok ke PLTU Teluk Balikpapan, PLTU Amurang, PLTU Holtekamp, dan PLTU Tidore. Terakhir di Kalimantan Selatan, mereka memasok ke PLTU Pulang Pisau, PLTU Sampit, PLTU Paiton Baru, PLTU Tanjung Awar-Awar, PLTU Rembang, PLTU Cilacap, PLTU Pacitan, PLTU Barru, PLTU Kendari, dan PLTU Kupang.


Pragma123SlotIndonesia || Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews

#pragma123 #pragma123slotsimeulue #pragma123slotaceh #Alternative Link

Jakarta - Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 23 Mei. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada beberapa daerah yang status PPKM-nya berubah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2022 sebagai dasar memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.


Berikut daftar status PPKM daerah-daerah di luar Jawa-Bali:

Aceh
-Level 1: Kota Banda Aceh, Kota Sabang

-Level 2: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Sumatera Utara

-Level 1: Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.

-Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padangsidimpuan,


Sumatera Barat

-Level 1: Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;

-Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh,

Riau

-Level 1: Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai;

- Level 2: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru,

Jambi

- Level 2: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh,

Sumatera Selatan

- Level 1: Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih

- Level 2:Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Pagar
Alam;

- Level 3: Kota Palembang

Bengkulu

-Level 1: Kota Bengkulu

-Level 2: Kabupaten Bengkulu Selatan,
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lampung

- Level 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; dan

- Level 2: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Bangka Belitung

- Level 1 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

-Level 2: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat

Kepulauan Riau

-Level 1: Kabupaten Karimun

-Level 2: Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

Nusa Tenggara Barat

-Level 1: Kota Mataram

- Level 2: Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima.

Nusa Tenggara Timur

-Level 1: Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.

-Level 2: Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

- Level 3:Kabupaten Sumba Timur


Pragma123SlotPragmatic || Mendorong Kewirausahaan dan Inovasi Sektor Pertanian

Kolom
Mendorong Kewirausahaan dan Inovasi Sektor Pertanian

Alja Yusnadi - detikNews

#pragma123 #pragma123slotbandaaceh #pragma123slotaceh #Alternative Link

Jakarta - Isu kesejahteraan masih menjadi topik menarik pada sektor pertanian. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa sektor ini merupakan penyumbang terbesar dalam Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, lapangan usaha dari sektor pertanian telah menyumbang terhadap PDB sebesar 13,28%. Jika menggunakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sektor pertanian dalam arti luas mampu menyerap tenaga kerja sekitar 29,59%.
Di sisi lain, orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian masih berpendapatan rendah, terutama petani. Salah satu ukurannya, sebanyak 46,30% orang miskin berasal dari sektor pertanian. Situasi ini ibarat dua sisi mata pisau; satu sisi mengarah ke atas, sedangkan satu sisi lainnya menghunjam ke bawah.

Sebagian besar pekerja di sektor pertanian bukan karena pilihan, melainkan karena keterbatasan. Seseorang "terpaksa" menjadi petani karena tidak bisa mengakses pendidikan dan pekerjaan yang lebih layak. Situasi ini menyebabkan rendahnya sumber daya manusia di sektor pertanian yang ujung-ujungnya berdampak pada daya saing. Mayoritas petani sudah berusia tua.


Di sisi lain, risiko gagal panen, hama penyakit, harga yang tidak stabil menyebabkan rendahnya minat anak muda untuk menjadi petani. Kita kutip saja data yang disodorkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, pada 2020 jumlah petani yang berusia 20-39 tahun sekitar 2,7 juta orang dari total 33,4 juta orang petani atau sekitar 8 persennya saja.

Itu adalah sekelumit masalah yang sudah menjadi rahasia umum di sektor pertanian. Secara agregat nyatanya memang seperti itu, terutama pada kondisi pertanian di sektor pangan. Meskipun di lapangan ada kisah sukses anak muda yang memilih jalan sebagai petani, namun jumlahnya belum begitu banyak.

Tema ini sudah banyak dibicarakan, termasuk di dunia akademik maupun forum-forum ilmiah. Entah sudah berapa banyak jurnal nasional maupun internasional yang mengulas tentang situasi pertanian tersebut mulai dari permasalahan sampai kepada solusi yang ditawarkan. Dalam hal ini, pemerintah yang berperan sebagai regulator pun sudah banyak mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi masalah tersebut. Namun, dalam hal hasil, masih belum sesuai dengan harapan bersama.

Dari berbagai solusi itu, pada tulisan ini saya mengulas tentang dua hal, yaitu entrepreneur dan inovasi. Menurut saya, kedua hal itu sangat penting dimiliki oleh petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Gunter (2012) mendefinisikan entrepreneur atau kewirausahaan sebagai individu yang dalam lingkungan tidak pasti, mengenali peluang, melihat dan menciptakan usaha untuk keuntungan dengan memanfaatkan peluang. Dengan kata lain, entrepreneur mampu melihat peluang sekalipun dalam situasi yang tidak pasti dan menjadikannya sebagai usaha.

Apa yang disampaikan Gunter erat kaitannya dengan situasi yang dihadapi petani dan pelaku usaha pertanian. Seperti ketidakpastian harga yang dihadapi oleh petani pada saat musim panen; produksi melimpah, tapi harga menjadi lebih murah. Sementara pada lain waktu, saat produksi berkurang, justru harga menjadi naik. Oleh karena itu, petani dan pelaku usaha pertanian harus mampu melihat peluang dan memaksimalkannya menjadi keuntungan.

Entrepreneur itu bukan profesi, jadi profesi apapun bisa menjadi entrepreneur, termasuk petani. Petani harus menjadi entrepreneur dalam menghadapi tantangan global termasuk untuk keluar dari situasi sulit seperti sekarang ini. Salah satu contohnya, petani padi harus mampu menciptakan model usaha tani yang menghasilkan beras premium sehingga harga jualnya lebih mahal. Namun tentu, hal itu harus tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah menetapkan harga beli gabah. Begitu juga dengan petani hortikultura, peternak, nelayan, dan seterusnya.

Selanjutnya inovasi. Inovasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari entrepreneur, keduanya saling terkait. Seorang entrepreneur harus memiliki daya cipta (create) yang dalam bahasa lain disebut inovasi. Perkembangan teknologi yang sudah memasuki era 5.0 ini akan berdampak terhadap semua sektor, tanpa kecuali pertanian.

Inovasi pertama dimulai dari mengubah cara pandang. Pertanian jangan lagi dilihat secara parsial, harus dilihat secara holistik. Kegiatan pertanian bukan hanya bercocok tanam, namun semua proses, mulai dari hulu sampai ke hilir, sebagaimana dirumuskan Davis dan Goldberg (1957) dan diperkuat lagi oleh Saragih (2010).

Inovasi dalam agribisnis dibagi menjadi dua aliran utama, yakni teknologi dan transaksi. Teknologi erat kaitannya dengan pengembangan produk baru, pertanian digital, teknologi baru, serta teknik terapan. Transaksi menjelaskan inovasi di tingkat rantai, termasuk kontrak, jaringan, dan logistik.

Di on farm, pelaku agribisnis dapat menerapkan smart farming atau pertanian cerdas. Dengan memanfaatkan teknologi, maka akan mempermudah kegiatan bercocok tanam, baik dari sisi penggunaan input maupun alat dan mesin pertanian.

Pelaku agribisnis juga dapat berinovasi dalam hal marketing, yaitu melalui konsep Platform Based Collaborative Economy (PBCE) atau ekonomi kolaborasi berbasis platform. PBCE merupakan sebuah model bisnis yang didorong oleh permintaan berdasarkan platform teknologi informasi. Nábrádi dan Kovács (2020) menyebutkan bahwa aktivitas ekonomi yang diciptakan oleh pasar digital dan perusahaan teknologi--untuk memenuhi permintaan konsumen-- dilakukan melalui platform digital baik barang maupun jasa.

Dengan memanfaatkan PBCE ini, pelaku agribisnis dapat terhubung dengan pembeli melalui platform digital. Hal ini akan memperkuat sisi pengembangan marketing. Karena, menurut Saragih (2010), salah satu strategi pengembangan sektor agribisnis nasional adalah pengembangan strategi pemasaran.

Secara aplikatif kita dapat melihat bagaimana produk kopi arabika yang dihasilkan petani kopi di Gayo akan terhubung dengan penikmat kopi di Kudus tanpa harus bertatap muka. Atau sebaliknya, jenang kudus akan berjejer di toko-toko jajanan di Banda Aceh. Semua itu akan terwujud jika entrepreneur dan inovasi ada di dalamnya.

Alja Yusnadi mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB University


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...