Sumatera Selatan
Ayah Bejat di Prabumulih, Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri Selama Setahun
Prima Syahbana - detikSumut
Prabumulih - Seorang ayah berinisial IN (38) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan. IN tega memerkosa putri kandungnya sendiri, ZA (13) dalam setahun terakhir.
"Pelaku seorang ayah yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dikonfirmasi detikSumut, Minggu (29/5/2022).
"Pelaku seorang ayah yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dikonfirmasi detikSumut, Minggu (29/5/2022).
Menurut Erlangga, perbuatan bejat IN terungkap usai kakek korban melaporkan ke polisi pada Kamis (26/5) lalu. Menurut pengakuan korban, kejadian itu telah di lakukan IN dalam setahun belakangan.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu, kemudian melaporkan kepada kakeknya. Sang kakek kemudian melapor ke polisi.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku ke korban terjadi pada Kamis (5/5) lalu. Aksi bejat laki-laki itu dilakukan tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.
"Tak hanya menyetubuhi korban secara paksa, pelaku juga menyekap korban dengan cara menutup mata dan mengancam akan menganiaya korban apabila korban menolak dan memberitahukan kepada orang lain," katanya.
Polisi kemudian bergerak menangkap ayah bejat itu di rumahnya. Dia langsung diboyong ke kantor polisi tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Prabumulih. Atas perbuatannya, dia dikenakan Undang-Undang tentang tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Prabumulih, masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Erlangga.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu, kemudian melaporkan kepada kakeknya. Sang kakek kemudian melapor ke polisi.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku ke korban terjadi pada Kamis (5/5) lalu. Aksi bejat laki-laki itu dilakukan tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.
"Tak hanya menyetubuhi korban secara paksa, pelaku juga menyekap korban dengan cara menutup mata dan mengancam akan menganiaya korban apabila korban menolak dan memberitahukan kepada orang lain," katanya.
Polisi kemudian bergerak menangkap ayah bejat itu di rumahnya. Dia langsung diboyong ke kantor polisi tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Prabumulih. Atas perbuatannya, dia dikenakan Undang-Undang tentang tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Prabumulih, masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Erlangga.