pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia: sumaterautara

BERITA PRAGMA123

Tampilkan postingan dengan label sumaterautara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumaterautara. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Pragma123SlotIndonesia || Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatensamosir #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 23 Mei. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada beberapa daerah yang status PPKM-nya berubah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2022 sebagai dasar memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.


Berikut daftar status PPKM daerah-daerah di luar Jawa-Bali:

Aceh

-Level 1: Kota Banda Aceh, Kota Sabang

-Level 2: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Sumatera Utara

-Level 1: Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.

-Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padangsidimpuan,


Sumatera Barat

-Level 1: Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;

-Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh,

Riau

-Level 1: Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai;

- Level 2: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru,

Jambi

- Level 2: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh,

Sumatera Selatan

- Level 1: Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih

- Level 2:Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Pagar
Alam;

- Level 3: Kota Palembang

Bengkulu

-Level 1: Kota Bengkulu

-Level 2: Kabupaten Bengkulu Selatan,
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lampung

- Level 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; dan

- Level 2: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Bangka Belitung

- Level 1 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

-Level 2: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat

Kepulauan Riau

-Level 1: Kabupaten Karimun

-Level 2: Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

Nusa Tenggara Barat

-Level 1: Kota Mataram

- Level 2: Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima.

Nusa Tenggara Timur

-Level 1: Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.

-Level 2: Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

- Level 3:Kabupaten Sumba Timur


Pragma123SlotGacor || Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenpakpakbharat #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 23 Mei. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada beberapa daerah yang status PPKM-nya berubah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2022 sebagai dasar memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.


Berikut daftar status PPKM daerah-daerah di luar Jawa-Bali:

Aceh

-Level 1: Kota Banda Aceh, Kota Sabang

-Level 2: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Sumatera Utara

-Level 1: Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.

-Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padangsidimpuan,


Sumatera Barat

-Level 1: Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;

-Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh,

Riau

-Level 1: Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai;

- Level 2: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru,

Jambi

- Level 2: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh,

Sumatera Selatan

- Level 1: Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih

- Level 2:Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Pagar
Alam;

- Level 3: Kota Palembang

Bengkulu

-Level 1: Kota Bengkulu

-Level 2: Kabupaten Bengkulu Selatan,
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lampung

- Level 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; dan

- Level 2: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Bangka Belitung

- Level 1 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

-Level 2: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat

Kepulauan Riau

-Level 1: Kabupaten Karimun

-Level 2: Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

Nusa Tenggara Barat

-Level 1: Kota Mataram

- Level 2: Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima.

Nusa Tenggara Timur

-Level 1: Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.

-Level 2: Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.



Pragma123SlotOnline || 2 Santri Hanyut Terabawa Arus saat Wisata di Sungai Labura

2 Santri Hanyut Terabawa Arus saat Wisata di Sungai Labura

Ahmad Fauzi Manik - detikNews

Jakarta - Dua santi pesantren As-Shobriyah, Bandar Tinggi, Bilah Hulu, Labuhanbatu hanyut terbawa arus saat berwisata di Sungai Simosin, Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Petugas gabungan kini tengah mencari kedua remaja tersebut.
"Ya benar, ini lagi di sana (pencarian)," kata Kapolsek Aek Natas AKP JR Ginting, dilansir detikSumut, Senin (20/6/2022).

Keduanya hanyut Minggu (19/6) sore pukul 15.00 WIB. Lokasi hanyutnya dua remaja ini terjadi di tempat wisata yang dinamakan Pantai Gomara, di Sungai Simonis, Aek Natas. '


Kedua remaja tersebut adalah Riski Apriando (16), warga Hatiran, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara (Paluta) dan Cinta Alisia/wanita (14), warga Lingga Tiga, Bilah Hulu, Labuhanbatu. Hingga saat ini, keberadaan keduanya masih belum diketahui.

Seorang warga setempat, Azmalil Hamdi mengatakan arus yang ada di tempat wisata tersebut, kondisinya memang sedikit deras. Namun kondisi itu cenderung tidak akan membahayakan jika permukaan air dalam kondisi normal (tidak banjir).

"Arus di situ (Pantai Gomara) memang agak deras. Memang aman kalau nggak banjir. Sementara kalau dilihat dari foto-foto pencarian korban, airnya agak keruh. Berarti kondisinya agak banjir," katanya.


Pragma123Slot || Sosok Kartosoewirjo yang Ajarannya Dianut Khilafatul Muslimin

Sosok Kartosoewirjo yang Ajarannya Dianut Khilafatul Muslimin

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatennias #pragma123slotniasbarat #pragma123slotniasselatan #pragma123slotniasutara #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan Khilafatul Muslimin mengacu pada ajaran Negara Islam Kartosoewirjo. Siapakah sebenarnya sosok Kartosoewirjo?
Dikutip detikcom dari buku 'Darul Islam: Sebuah Pemberontakan' yang ditulis Cornelis van Dijk. Kamis (16/6/2022), Kartosoewirjo memiliki nama lengkap Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia dilahirkan pada 7 Januari 1907 di Cepu. Ayahnya seorang mantri penjual candu, diangkat menjadi pegawai oleh pemerintah kolonial Belanda di bidang distribusi perdagangan candu yang dikontrol pemerintah.

Kartosoewirjo memiliki riwayat pendidikan yang mentereng di masanya. Saat pindah ke Bojonegoro pada 1919, dia dimasukkan ke Europeesche Legere School (ELS), sebuah sekolah khusus anak peranakan Eropa dan pribumi dengan status tinggi. Setelah lulus pada 1923, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya dan melanjutkan ke Sekolah Kedokteran NIAS (Nederlandsch Indische Artsen School). Selama tiga tahun dia harus ikut kelas persiapan sebelum memulai kuliah utama.


Selama masa itu pula, Kartosoewirjo mulai aktif dalam pergerakan politik. Dia sempat bergabung dengan Jong Java. Namun saat Jong Java pecah, Kartosoewirjo memutuskan pindah ke organisasi baru bernama Jong Islamieten Bond. Aktif di pergerakan membuatnya terpengaruh membaca buku-buku kiri dan antikolonial. Hampir semua buku itu dipasok saudara kandung ayahnya bernama Mas Marco Kartodikromo.

Marco seorang wartawan yang sempat aktif di Sarekat Islam dan kemudian pindah jadi aktivis partai komunis. Ketika PKI melakukan pemberontakan kepada pemerintah kolonial Belanda pada 1926, Marco dibuang ke Boven Digul. Sementara Kartosoewirjo harus rela dikeluarkan dari sekolah dokter karena buku-buku kiri yang dikoleksinya.

Pada masa-masa ini juga Kartosoewirjo muda terpesona pada Haji Omar Said Tjokroaminoto, tokoh pergerakan terkemuka yang juga menjadi guru bagi Soekarno, Semaun, dan Musso.

Kartosoewirjo ikut pindah saat mentornya boyongan ke Cimahi. Tak lama kemudian, dia diangkat menjadi sekretaris umum Partai Serikat Islam Hindia Timur (PSI HT). Dia mulai aktif belajar tentang Islam. Saat menyepi di Malangbong, Garut karena penyakit yang diderita, Kartosoewirjo juga menimba ilmu agama pada sejumlah ulama aktivis PSI HT. Interaksi dengan Tjokroaminoto, jadi aktivis PSI HT, dan pelajaran agama dari Garut itu membangun pemahaman keislaman Kartosoewirjo. Dia terinspirasi oleh gagasan negara Islam yang diperjuangkan PSI HT.


Pragma123GameGacor || Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kg Ganja Jaringan Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kg Ganja Jaringan Sumatera

Anggi Muliawati - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenmandailingnatal #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Sumatera-Jawa. 214 kilogram ganja kering disita polisi dalam operasi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari kasus tersebut, satu pelaku berinisial NP (29) berhasil diamankan. Pelaku berperan sebagai kurir narkoba.

"Pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," kata Zulpan, Rabu (15/6/2022).

Dia mengatakan NP diperintahkan oleh TA (DPO) untuk mengambil ganja menggunakan mobil. Dari keterangan pelaku, ganja tersebut akan dikirimkan ke Padang dan Jakarta.


"Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman narkotika jenis ganja," kata Zulpan.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan modus pelaku dengan cara mengemas ganja dalam bentuk ball. Kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium aroma ganja.

"Para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung," katanya.

Akmal mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Dia mengatakan akan memproses kasus tersebut sampai jaringan teratas.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.


Pragma123Game || Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenlangkat #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.


Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

"Terdakwa Muara Perangin Angin memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000 ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024," ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.

Jaksa mengatakan Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara. Hal itu, bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

"Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021," papar jaksa.

Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pragma123SlotJakarta || Kakak-Adik Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pasutri di Riau Ditangkap

Kakak-Adik Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pasutri di Riau Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenlabuhanbatu #pragma123slotkabupatenlabuhanbatuselatan #pragma123slotkabupatenlabuhanbatuutara #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Rokan Hulu - Pasangan suami-istri di Rokan Hulu, Riau, berinisial AW (52) dan YL (24) ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus perdagangan orang anak di bawah umur.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap Sat Reskrim setelah menerima laporan atas kasus tersebut. Korban melaporkan soal dugaan perdagangan orang.

"Awalnya kita dapat laporan, setelah itu tim Unit PPA turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan," kata Kapolres saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).

Penangkapan dilakukan, Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan panjang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana human trafficking.

"Pasangan suami-istri berinisial WA dan YL sudah ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari lokasi, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan korban," kata Wimpi.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal mengatakan kedua korban, AR (15) dan SG (20), dijanjikan kerja di rumah makan. Namun belakangan keduanya dipekerjakan di kafe milik pelaku di Desa Mahato.


"Korban ini bekerja sejak 13-18 November 2021 lalu. Dari rumah dijanjikan mau kerja di rumah makan, ternyata dipekerjakan di kafe remang-remang milik kedua pelaku," kata Buyung.

Di kafe itu, kedua korban dipaksa bekerja melayani pelanggan yang beli tuak dan minuman keras. Bahkan mereka diminta melayani pelanggan jika ada permintaan berhubungan badan.

"Sebelumnya diiming-imingi memberikan HP. Fakta bekerja di kafe remang-remang yang jual tuak dan bir. Bahkan mereka tak melarang apabila para korban mau dipakai untuk melayani laki-laki hidung belang," katanya.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga hanya memberikan uang Rp 200 ribu sebelum anaknya dibawa. Beruntung kedua korban yang diketahui kakak-adik kandung itu bisa kabur dan menolak pelanggan untuk melayani nafsu bejatnya.

"Korban ini kakak beradik kandung asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Jadi dia memang merasa dijebak dua tersangka ini. Tidak sesuai apa yang dijanjikan dengan yang dipekerjakan," kata Buyung.


Pragma123PragmaticSlot || Anggota DPR Ungkap soal Biaya Sewa Kamar di Lapas Kelas I Tangerang

Anggota DPR Ungkap soal Biaya Sewa Kamar di Lapas Kelas I Tangerang

Nahda Rizki Utami - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenasahan #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath menyoroti permasalahan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang, salah satunya soal biaya sewa kamar. Rano mengungkapkan adanya biaya sewa kamar sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta bagi narapidana untuk menyewa kamar lapas.
Hal itu diungkap Rano saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Rano menyebutkan ada juga biaya sebesar Rp 5 ribu bagi narapidana untuk bisa tidur di aula Lapas Kelas I Tangerang.

"Baru-baru ini misalnya di Lapas Kelas I Tangerang di tempat saya saat terjadi di sidang, di situ terungkap bahwa ada biaya Rp 5 ribu per minggu untuk bisa tidur di aula lapas. Ada biaya sewa kamar Rp 1-2 juta," kata Rano.


"Nah biaya ini mungkin bisa jadi gambaran dari Pak Menteri dan Pak Dirjen Lapas bahwa ke depan harus sudah mulai ditertibkan tetapi dengan ditambah anggaran," sambungnya.

Rano juga meminta pihak Kemenkumham untuk menyoroti kesejahteraan sipir yang berada di lapas. Dia menyebutkan masih banyaknya masalah yang ada di lapas, seperti peredaran narkoba hingga overkapasitas lapas.

"Mohon diperhatikan terkait kesejahteraan sipir. Ini penting karena kita tahu banyak masalah yang ada di lapas bahkan peredaran narkoba atau over kapasitas ini mungkin bisa disebabkan para pegawainya yang belum mendapatkan kesejahteraan. Mohon diperhatikan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga menyoroti permasalahan yang ada di Lapas Sumatera Utara. Hinca mengatakan masih banyak lapas yang tidak punya kendaraan untuk mengangkut narapidana.

"Terutama di Sumatera Utara misalnya di Lapas Tanjung Bale Asahan. Kita lihat secara keseluruhan ada hal-hal yang mendasar, hampir semua lapas tidak punya kendaraan untuk mengangkut narapidana kalau misalnya harus dipindahkan di satu sisi penuh. Nah itu minjam kendaraannya kejaksaan," ujar Hinca.


Pragma123JakartaSlot || Pengendara Main HP Ditilang Saat Operasi Patuh, Ojol Gimana?

Pengendara Main HP Ditilang Saat Operasi Patuh, Ojol Gimana?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenkaro #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh hingga 26 Juni 2022. Salah satu pelanggaran yang bakal ditindak adalah menggunakan handphone saat berkendara. Lalu bagaimana nasib ojek online (ojol) yang kerap menggunakan Google maps?
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya menegaskan bahwa pengendara ojol tidak akan ditilang. Dia menyebut tindakan tilang itu dilakukan tergantung penyebabnya.

"Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283. Made mengatakan, dalam Pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ads by


"Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," katanya.

"Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa sasaran prioritas pelanggar dikondisikan di tiap polda.

"Untuk sasaran Operasi Patuh tolong dikonfirmasi masing-masing Dirlantas, karena sasaran di tiap-tiap polda berbeda," katanya.

Sebelumnya, Polri mencatat ada 20.047 penindakan pada pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Jumlah tersebut merupakan penindakan pada hari pertama operasi.

"Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 polda jajaran pada hari Senin yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6).

Ramadhan mengatakan penindakan itu terdiri atas 2.698 penindakan dengan e-TLE dan 17.349 penindakan lewat teguran. Ada 8.378 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.

"Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran," sebutnya.

Berikut 8 sasaran prioritas saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Knalpot kendaraan tidak standar


Pragma123TikTok || Akses Pendidikan Berkualitas

Kolom
Akses Pendidikan Berkualitas

Hermanto Purba - detikNews

#pragma123 #pragma123slotkabupatenhumbanghasundutan #pragma123slotsumaterautara #Alternative Link

Jakarta - "Tidak ada perbedaan mencolok antarsekolah di Finlandia. Semua berkualitas sama, artinya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anak usia sekolah di Finlandia, apa pun latar belakang ekonominya," begitu Ratih D. Adiputri menulis dalam bukunya berjudul Sistem Pendidikan Finlandia (2019). Artinya apa? Negara memberi akses pendidikan terbaik kepada setiap warganya. Baik yang kaya pun sebaliknya, berhak mengecap pendidikan berkualitas.
Di sini, di Indonesia, kesamarataan kesempatan belajar masih sekadar angan-angan. Sekalipun sesungguhnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1), namun, setidaknya hingga 19 tahun UU itu lahir, negara belum sepenuhnya mampu mewujudkannya, jika tidak ingin disebut gagal.

Setelah dua dekade UU Sisdiknas diundangkan, semestinya sudah harus kelihatan perubahan besar pada wajah pendidikan Indonesia. Tidak ada alasan untuk menyatakan tidak mampu. Sektor pendidikan didukung anggaran yang cukup besar: minimal 20 persen dari APBN. Artinya negara mempunyai anggaran yang cukup besar untuk mendongkrak kualitas pendidikan Indonesia. Namun, kenapa kesamarataan kesempatan belajar belum tercapai?

Kualitas pendidikan di desa dan di kota, misalnya, sangat berbeda jauh. Seharusnya, desa dan kota hanyalah sebatas berbeda pada kepadatan penduduknya, lingkungan hidup, sistem perekonomian, kehidupan dan solidaritas sosial, atau gaya hidupnya. Tapi dalam hal kualitas pendidikan semestinya sama. Atau setidaknya tidak terdapat perbedaan yang begitu mencolok. Tetapi hingga saat ini, untuk dapat menikmati pendidikan berkualitas, desa tentu bukan tempatnya.

Sebut saja SMA terbaik di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tahun lalu, dari 15 SMA terbaik, seluruhnya berlokasi di daerah perkotaan. Begitu pun SMP terbaik berdasarkan hasil Ujian Nasional tertinggi pada tahun 2019 lalu, lagi-lagi, 15 SMP terbaik hampir seluruhnya berada di kota.


Dari dekat, sebagai seorang guru, saya melihat dan merasakan langsung ketimpangan itu. Sesungguhnya anak-anak sekolah di desa bukan tidak mampu secara kognitif melanjutkan studinya ke sekolah-sekolah terbaik (baca: sekolah favorit; sekolah unggulan). Namun mereka kerap terkendala masalah dana. Sehingga sekalipun mereka memiliki kemampuan akademik yang mumpuni, tetapi kemiskinan membatasi mereka untuk mewujudkan mimpi.

Sebab untuk bersekolah di sebuah sekolah unggulan, orangtua harus merogoh kocek yang cukup dalam. Jutaan hingga puluhan juta per bulannya. Bagi orangtua yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, nelayan, atau kuli bangunan, misalnya, sangat tidak mungkin dapat memenuhi jumlah uang sebanyak itu. Maka amanat UU Sisdiknas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, hanya sebatas teori yang masih amat sulit dipraktikkan.

Lalu bagaimana atau kapan kesamarataan kesempatan belajar itu dapat terlaksana? Semua kembali pada "niat baik" pemerintah. Pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, namun aturan itu tidak efektif mengatasi permasalahan diskriminasi terhadap akses pendidikan berkualitas. Aturan sistem zonasi yang dikeluarkan pemerintah hanya sekadar mengatasi permasalah di hilir saja, sementara di hulu, belum.

Kembali ke Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas tadi, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Jika kita melihat faktanya, tidak mungkin setiap warga negara dapat masuk ke sekolah-sekolah unggulan itu, mengingat besarnya biaya yang mesti dikeluarkan untuk dapat belajar di sana, Akses orang miskin "tertutup" ke sana.

Selain itu, pada proses penerimaan peserta didik baru pun, sebenarnya telah membatasi setiap orang untuk dapat bersekolah di sana. Ada beberapa tahapan tes yang mesti dilalui oleh calon peserta didik baru. Artinya, peserta didik yang akhirnya diterima belajar di sekolah-sekolah unggulan tersebut adalah mereka yang memiliki kemampuan akademik dan finansial terbaik.

Jika demikian, dapatkah sebuah sekolah dikatakan unggul jika anak-anak yang dididik di sana adalah anak-anak unggul pula? Tetapi sebaliknya, ketika ada sebuah sekolah mampu mendidik anak-anak yang biasa-biasa saja menjadi anak-anak yang unggul, sesungguhnya sekolah semacam itulah yang layak dilabeli sekolah unggul. Bukankah tugas sekolah seharusnya demikian?

Lalu apa yang perlu dilakukan? Untuk jangka pendek, pemerintah sebaiknya menghapus cap "unggul" atau "favorit" yang selama ini disematkan kepada sekolah-sekolah beken itu. Selanjutnya, pola rekrutmen calon peserta didik baru juga mesti disederhanakan. Sebab jika tetap dengan pola perekrutan yang sekarang, pintu sekolah-sekolah unggul hanya terbuka bagi anak-anak pintar saja.

Saya percaya, anak-anak yang secara akademik kurang mampu, ketika dididik dengan cara belajar yang selama ini diterapkan di sekolah-sekolah unggul serta didukung dengan fasilitas sekolah yang lengkap, mereka akan dapat bertumbuh secara optimal. Sebagai guru yang mengajar di desa, saya melihat semangat belajar anak-anak desa tidak kalah dengan mereka yang ada di kota.

Selain sistem penerimaan calon peserta didik baru yang mesti disederhanakan, pemerintah harus dapat memastikan bahwa siapa saja yang nantinya diterima di sekolah-sekolah terbaik itu, tidak akan terkendala masalah dana. Pemerintah harus menyediakan beasiswa penuh kepada warganya yang benar-benar membutuhkan, Sehingga setiap anak, baik kaya apalagi miskin, dapat menggali ilmu di sana.

Kabupaten Humbang Hasundutan, kabupaten tempat saya mengajar, misalnya. Dalam lima tahun terakhir telah memberi beasiswa penuh bagi murid-murid asal Humbang Hasundutan yang diterima masuk di salah satu sekolah unggulan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga anak-anak miskin tidak akan terbentur lagi terkait masalah dana. Hal-hal semacam ini yang mungkin perlu ditiru oleh daerah-daerah lain agar pendidikan bermutu dapat menjadi milik seluruh warga.

Namun ke depan, pemerintah harus menjadikan semua sekolah di Indonesia unggul. Untuk mewujudkannya tentu butuh kesungguhan. Tidak cukup hanya sebatas membuat atau mengubah aturan. Namun hal yang jauh lebih penting adalah eksekusi. Sebuah aksi nyata berupa gerakan bersama untuk berbenah.

Fasilitas pendidikan di sekolah dibenahi. Gedung-gedung sekolah dibenahi. Kualitas manajemen sekolah dibenahi. Dan yang terutama adalah kemampuan pedagogik guru secara bertahap dibenahi. Jika pembenahan-pembenahan itu dilakukan secara berkelanjutan, niscaya seluruh sekolah di negeri ini akan tumbuh menjadi sekolah-sekolah unggul yang nantinya akan melahirkan generasi-generasi unggul pula. Semoga.


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...