pragma123,pragma 123 Pragma123, Situs Slot Gacor Terbaik 2022 Indonesia

BERITA PRAGMA123

Selasa, 21 Juni 2022

Pragma123Slot || Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya 1 Mei 2022

Sumatera Selatan
Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya 1 Mei 2022

Palembang - Puasa Ramadan 1443 H memasuki hari ke-29 besok. Bagi yang akan berpuasa, jangan lupa melihat jadwal imsak.
Untuk memudahkan pembaca, berikut jadwal imsak dan salat subuh di Kota Palembang dan sekitarnya di Sumatera Selatan, Minggu (1/5/2022).

Data jadwal imsak Ramadan 2022 ini dikutip detikSumut dari laman bimasislam.kemenag.go.id yang dirilis oleh Kementerian Agama.


Kota Palembang
Imsak: 04.31 WIB
Subuh: 04.41 WIB

Banyuasin
Imsak: 04.33 WIB
Subuh: 04.43 WIB

Musi Banyuasin
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Musi Rawas
Imsak: 04.38 WIB
Subuh: 04.48 WIB

Ogan Ilir
Imsak: 04.32 WIB
Subuh: 04.42 WIB

Ogan Komering Ilir
Imsak: 04.31 WIB
Subuh: 04.41 WIB

Ogan Komering Ulu
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Penukal Abab Lematang Ilir
Imsak: 04.35 WIB
Subuh: 04.45 WIB

Lubuklinggau
Imsak: 04.39 WIB
Subuh: 04.49 WIB

Kota Pagar Alam
Imsak: 04.38 WIB
Subuh: 04.48 WIB

Kota Prabumulih
Imsak: 04.34 WIB
Subuh: 04.44 WIB


Pragma123GameGacor || Briptu Suci Ancam Gugat Pemkab OKI Terkait UU KIP

Sumatera Selatan
Briptu Suci Ancam Gugat Pemkab OKI Terkait UU KIP

Palembang - Briptu Suci Darma kecewa dengan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang hingga kini belum merespon surat permohonan rekomendasi pemecatan suaminya Eks Kasubbag Protokol OKI, Damsir Khalik yang berselingkuh dengan staf wanita berinisial W. Dia pun mengancam akan menggugat Pemkab OKI dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Briptu Suci melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan, surat yang telah dilayangkan sejak 18 Mei 2022 lalu yang ditujukan ke Bupati OKI Iskandar itu, hingga kini belum mendapat jawaban resmi dari Pemkab OKI.

"Tidak pernah ada balasan dari Pemkab OKI hingga hari ini terkait surat yang dikirim pada Mei 2022 lalu tersebut," kata Titis kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Oleh karena itu, Titis mengaku pada Senin (20/6) kemarin pihaknya akhirnya melayangkan somasi ke Pemkab OKI. Dalam Somasi tersebut Titis memberikan waktu 10 hari ke depan untuk memberikan respon.

Apabila somasi tersebut juga tidak di indahkan, lanjutnya, maka pihaknya akan menggugat Pemkab OKI dengan UU KIP.

"Saya somasi kemarin, jika (Pemkab OKI) dalam waktu sepuluh hari tidak memberikan jawaban kepada kantor kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tentang informasi hukum publik," tegas Titis.


Terkait Bupati OKI Iskandar yang sebelumnya sempat mengatakan bahwa akan memberikan sanksi terhadap Damsir dan W setelah mendapat kekuatan hukum tetap, Titis mengatakan langkah yang dilakukan Iskandar itu seakan tidak bermoral.

"Dimana moralnya Pak Bupati? Dari aturan PNS ASN pemberian sanksi itu tidak harus ada keputusan hukum yang di laporkan di Polda atau tidak harus menunggu inkrah, karena memang diatur. Apalagi menurut Kabag Protokol OKI yang telah memeriksa DKM dan W, keduanya telah mengakui perbuatan (perselingkuhan) tersebut. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda pemberian sanksi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bupati OKI Iskandar buka suara terrkait masalah itu. Dia mengaku belum bisa memberikan sanksi disiplin seperti pemberhentian dan sebagainya terhadap Damsir dan W, sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski kedua ASN sudah secara gamblang mengakui perselingkuhannya hingga memiliki anak.

"Kalu proses hukumnya sudah inkrah baru akan kita evaluasi (pemberian sanksi etik Damsir dan W)," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, perbuatan terlarang yang dilakukan Damsir dan W memang pernah mereka lakukan. Akan tetapi, kata dia, perbuatan itu terjadi jauh sebelum Damsir menikahi Briptu Suci.

"Karena di sini yang kita lihat, bahwa perbuatan ini (perselingkuhan Damsir dan W) dilakukan di luar, sebelum dari pada dilakukan pernikahan (Damsir dan Suci)," katanya.



Pragma123Game || Sakit Hati, Adik Bunuh Kakak Kandung di Rejang Lebong

Bengkulu
Sakit Hati, Adik Bunuh Kakak Kandung di Rejang Lebong

Rejang Lebong - Seorang pria berinisial BET (24) di Rejang Lebong, Bengkulu tega membunuh kakak kandungnya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan pelaku karena sakit hati pernah dianiaya serta tak terima kakaknya ingin menguasai kebun peninggalan orangtua mereka.
"Pelaku merupakan adik kandung korban, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap kakaknya," kata Kapolsek Kota Padang, Rejang Lebong, Iptu M Zuhdi Selasa (07/06/2022).


Dia mengungkapkan, korban Jamenom ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di kebun di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, 3 Juni lalu. Warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi.

Polisi kemudian memburu BET yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Dia berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepada polisi, BET mengakui perbuatannya. Dia tega menikam kakak kandungnya hingga tewas karena dendam. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.


Pragma123Viral || Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumatera Selatan
Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara

Palembang - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun tujuh bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK di persidangan kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba.
Sidang agenda tuntutan itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). Menurut JPU, Dodi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan.

Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

JPU juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangan, selaku bupati atau kepala daerah terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muba serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sambung JPU.


Sebelumnya, Dodi dkk didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, membacakan dakwaan, Rabu (16/3/2022) lalu.

Adapun identitas dua terdakwa lainnya yang disebut menerima suap, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Muba.

KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Pemberi suap, Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, sudah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara dam denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun dalam terkait kasus siap di dinas PUPR Muba tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Yose Rizal, dalam sidang putusan, Selasa (15/3/2021).


Pragma123SlotJakarta || 10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Sumatera Selatan
10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Palembang - 10 eks Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 divonis empat tahun penjara. Para terdakwa disebut terbukti menerima aliran fee Rp 200 - Rp 400 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Rabu (25/5/2022).

"Para terdakwa terbukti menerima aliran fee yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga 400 juta lebih," kata Efrata membacakan putusan.


Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum, mengadili menyatakan dengan ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider satu bulan kurungan," tegas hakim.

Menurut hakim, terhadap para terdakwa juga diberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selam dua tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak mereka selesai menjalani masa pidana penjara.

"Pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selam dua tahun," katanya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK.


Pragma123JakartaSlot || MUI Minta Wanita Jambi yang Dinikahi Perempuan Tak Dipojokkan

Jambi
MUI Minta Wanita Jambi yang Dinikahi Perempuan Tak Dipojokkan

Jambi - Kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi bikin geger. Mawar (bukan nama sebenarnya) tertipu oleh suaminya Anhaf Arrafif yang ternyata merupakan seorang perempuan tulen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi meminta agar Mawar tidak dipojokkan dalam kasus tersebut.
"Kalau saya menilainya wanita yang dinikahi itu adalah korban ya, dari semua yang sudah disampaikan, jika korban mengaku merasa ditipu soal identitas yang menikahinya itu. Tentu wanita tersebut adalah korbannya jadi tidak patut kita pojokan terlebih dahulu," kata Ketua MUI Provinsi Jambi, Prof DR Hadri Hasan saat dihubungi detikSumut, Selasa (21/6/2022).

Hasan menilai persoalan ini dapat diselesaikan lebih lanjut lagi oleh pihak berwenang, untuk memastikan lebih lanjut kenapa pernikahan sesama jenis itu bisa terjadi.

"Kalau dari pengakuannya kan merasa ditipu identitasnya, ya jadi saya merasa wanita yang dinikahi siri itu adalah korban. Namun yang jelas pernikahan itu secara hukum Islam dan berdasarkan negara kita juga tidak sah yang namanya wanita nikahi wanita," jelas Hadri.


Kasus pernikahan sejenis ini pun terbongkar setelah adanya sidang penipuan gelar akademik di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terdakwanya itu adalah Erayani. Dari persidangan itu pula Mawar yang menjadi saksi mengaku ditipu indetitas oleh Erayani yang awalnya mengaku lelaki hingga mereka kemudian menikah secara siri.

Mawar menyebut perkenalan dirinya dengan Anhaf Arrafif terjadi di aplkasi kencan online. Keduanya pun berkomunikasi lancar selama dua pekan. Mereka selanjutnya bertemu di Kota Jambi. Tepat 23 Juni 2021 pria yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif itu mendatangi rumah Mawar di Kota Jambi.

"Jadi ceritanya itu saya ini kenal dia (Erayani) lewat Tantan pada akhir Mei 2021 lalu dia meminta nomor WA saya, selama kenal-kenal dua minggu, tepat pada 23 Juni 2021 lalu, dia datangi rumah saya, dengan niat ingin melamar saya, lalu pada 3 Juli 2021 dia coba pulang ke Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan alasan ingin mengambil segala identitas lengkap dan memberitahu keluarga di sana untuk menikahi saya," kata Mawar bercerita kepada detikSumut, Rabu (15/6/2022).

Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan dari keduanya bahwa perkenalan akan berlanjut ke jenjang yang lebih serius. Kala itu Arrafif juga mengaku berprofesi sebagai dokter dengan gelar akademis di perguruan tinggi di New York. Pengakuan itu awalnya tidak curiga hingga akhirnya antara Erayani dan Mawar menikah siri.


Pragma123Viral || Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Sumatera Barat
Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Bukittinggi - Prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat hari ini, Minggu (19/6/2022).
BMKG memprediksi Kota Bukittinggi akan hujan di siang hari. Bagi kamu yang mau lihat jam gadang, jangan lupa sedia payung.

Berikut prakiraan cuaca di sejumlah daerah di Sumbar hari ini. Data ini diambil dari situs resmi BMKG.


Arosuka

Pagi: Cerah Berawan
Siang: Hujan Sedang
Malam: Berawan

Batusangkar

Pagi: Kabut
Siang: Hujan Petir
Malam: Cerah Berawan

Bukittinggi

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Kabut

Padang

Pagi: Berawan
Siang: Cerah Berawan
Malam: Cerah Berawan

Padang Aro

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Petir
Malam: Berawan

"Waspada potensi hujan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir pada siang-sore hari di wilayah Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan dan sekitarnya," tulis pengumuman di website BMKG seperti dilihat, Minggu (19/6/2022).


Pragma123ViralJackpot || Ini Daftar Peserta dan Jadwal Terbang Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang

Sumatera Barat
Ini Daftar Peserta dan Jadwal Terbang Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang

Padang - Embarkasi Padang akan memberangkatkan 2.840 Jemaah Calon Haji (JCH) mulai 4 Juni 2022. Jemaah asal Sumatera Barat dan Bengkulu tersebut terbagi dalam delapan kelompok terbang (Kloter).
Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi menjelaskan, kloter ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Penyusunan kloter ini disesuaikan dengan jumlah jemaah haji Sumatera Barat. Dengan pertimbangan seat (tempat duduk) setiap kloter di pesawat penuh, tidak ada yang kosong. Jika tahun sebelum dilakukan qur'ah (pencabutan lot), tahun ini disusun sesuai jumlah jemaah haji," katanya kepada detikSumut, Jumat (27/5/2022).


Bagi Anda atau keluarga Anda yang hendak berangkat beribadah haji ke Tanah Suci, berikut ini jadwal dan urutan keberangkatan jemaah calon haji dari Embarkasi Padang.

Kloter I berangkat 4 Juni 2022

Kota Padang (penuh) dengan jemaah 385 orang, Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) 2 orang, Petugas Haji Daerah (PHD) 2 orang dan petugas Kloter 4 orang (ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter dan perawat). Jumlah total 393 orang.

Kloter II berangkat 5 Juni 202

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian: Bukittinggi 113, Tanah Datar 111, Padang Pariaman 97, Kota Pariaman 54 dan Kota Padang 12 jemaah. PHD 2 orang, Petugas Kloter 4 orang.

Kloter III berangkat 6 Juni 2022

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian: Kabupaten Agam 147, Limapuluh Kota 131, Sijunjung 66, Sawahlunto 30, Solok Selatan 11, Kepulauan Mentawai 2ditambah PHD 2 orang dan petugas kloter 4 orang.

Kloter IV berangkat 7 Juni 2022

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian:Kabupaten Pasaman Barat 165, Pasaman 133, Kabupaten Solok 81, Padang 9 dengan PHD 1 orang dan petugas 4 orang.

Kloter V berangkat 8 Juni 2022

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian:Kabupaten Dharmasraya 151, Payakumbuh 123, Pesisir Selatan 56, Kota Solok 48, Padang 9 dengan PHD 2 orang dan 4 petugas Kloter.

Kloter VI berangkat 9 Juni 2022

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian:Provinsi Bengkulu (penuh) 389 dan petugas Kloter 4 orang.

Kloter VII berangkat 10 Juni 2022

Jumlah jemaah 393 orang dengan rincian: Provinsi Bengkulu 358 orang, Kota Padang 31 orang dan petugas Kloter 4 orang.

Kloter VIII akan diterbangkan bersama UPG 19 Embarkasi Makassar, 2 Juli 2022

Jumlah jemaah 121 orang dengan rincian:Kota Padang Panjang 35, Kota Padang 34, jemaah cadangan 51 ditambah 1 petugas KBIHU.


Pragma123PragmaticOlympus || Semen Padang FC Gelar Laga Uji Coba di Payakumbuh

Sumatera Barat
Semen Padang FC Gelar Laga Uji Coba di Payakumbuh

Jakarta - Semen Padang FC mengagendakan laga uji coba dalam rangka persiapan menghadapi Liga 2 2022. Uji coba dilakukan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Uji coba dilakukan setelah tim bersiap lebih dari satu bulan dengan melakukan Rekrutmen pemain. Selama di Payakumbuh, Semen Padang FC akan menjalani dua laga uji coba di lapangan BBS Batu Balang, Kecamatan Harau.

Di laga pertama, Semen Padang akan menghadapi Gasliko 50 Kota, Senin (20/6/2022) dan BBS FC Selection, Selasa (21/6/2022).

Pelatih kepala Semen Padang FC, Delfiadri mengatakan, uji coba dilakukan untuk melihat sejauh mana para pemainnya memahami dan menjalankan latihan yang sudah diberikan tim pelatih selama ini.

"Setelah kita menjalani fase latihan umum hampir empat minggu lamanya, kita agenda kan uji coba ke Payakumbuh. Tujuannya kita ingin melihat sejauh mana pemain kita bisa mengaplikasikan latihan-latihan yang sudah kita berikan," ujar Delfiadri kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).


Menurut Delfiadri, pada laga uji coba kali ini hasil skor akhir bukan lah tujuan dari tim pelatih.

"Kita tahu lawan yang akan di hadapi adalah tim-tim liga 3. Kita akan kombinasikan beberapa taktik dan strategi. Kita lihat strategi mana yang cocok untuk diterapkan di tim kita," katanyaZ

"Cara bermainnya, taktik bermainnya yang ingin kita lihat dari anak-anak nanti. Skor akhir pertandingan tidak akan menjadi patokan utama kita," tambah dia.

Seusai uji coba dari Payakumbuh nanti, tim pelatih Semen Padang juga sudah menjadwalkan uji coba lanjutan ke pulau Jawa. Hal ini dilakukan untuk semakin mematangkan persiapan tim menuju Liga 2 2022.

"Sepulang dari Payakumbuh nanti kita agendakan Trainning Camp (TC) dan uji coba ke Jawa. Kita akan menghadapi tim-tim Liga 3, Liga 2 dan Liga 1 secara bertahap," pungkasnya.


Senin, 20 Juni 2022

Pragma123SlotViral || Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Sumatera Barat
Bukittinggi Diprediksi Hujan Siang Hari, Padang Cerah

Bukittinggi - Prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat hari ini, Minggu (19/6/2022).
BMKG memprediksi Kota Bukittinggi akan hujan di siang hari. Bagi kamu yang mau lihat jam gadang, jangan lupa sedia payung.

Berikut prakiraan cuaca di sejumlah daerah di Sumbar hari ini. Data ini diambil dari situs resmi BMKG.


Arosuka

Pagi: Cerah Berawan
Siang: Hujan Sedang
Malam: Berawan

Batusangkar

Pagi: Kabut
Siang: Hujan Petir
Malam: Cerah Berawan

Bukittinggi

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Kabut

Padang

Pagi: Berawan
Siang: Cerah Berawan
Malam: Cerah Berawan

Padang Aro

Pagi: Berawan
Siang: Hujan Petir
Malam: Berawan

"Waspada potensi hujan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir pada siang-sore hari di wilayah Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan dan sekitarnya," tulis pengumuman di website BMKG seperti dilihat, Minggu (19/6/2022).


Pragma123JakartaSlot || Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah

Tersangka Terakhir Pembakar Mahasiswa Jogja Akhirnya Menyerah Tim detikcom - detikNews # pragma123  # pragma123slotkabupatenwaykanan  # prag...